UU TNI Disahkan, Apa Dampaknya ke Dana Pensiun?

UU TNI Disahkan, Apa Dampaknya ke Dana Pensiun?

Ilustrasi dana pensiun.-ist -

JAKARTA, DISWAY.ID - Disahkannya Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi UU pada Rabu 20 Maret 2025 lalu masih mendapat sorotan di kalangan masyarakat.

Pasalnya, pengesahan RUU TNI menjadi UU ini juga dibarengi dengan implikasi kebijakan terhadap perekonomian, iklim investasi, dan kesehatan fiskal APBN.

Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah Revisi Pasal 53 tentang batas usia pensiun TNI.

BACA JUGA:Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI Ricuh, Massa Aksi Dipukul Mundur Polisi!

Dimana jika sebelumnya perwira tinggi maksimal pensiun di usia 58 tahun, kini pangkat bintang 4 bisa mencapai 63 tahun dengan opsi perpanjangan 2 tahun. 

“Kebijakan ini memiliki dua sisi, dimana, memperpanjang masa dinas bisa mempertahankan SDM berpengalaman di tengah ancaman kompleks seperti siber dan terorisme. Dan kedua, menunda pensiun berimplikasi pada struktur pengeluaran APBN,” jelas Achmad ketika dihubungi Disway, Jumat 21 Maret 2025.

Selain itu menurut Achmad, menunda usia pensiun secara fiskal dapat mengurangi beban dana pensiun jangka pendek.

Hal ini dikarenakan pemerintah tidak perlu langsung membayar tunjangan pensiun untuk prajurit yang diperpanjang masa dinasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim Investasi

Namun,dirinya menambahkan, dalam jangka panjang kebijakan ini justru berpotensi menambah beban jika jumlah penerima pensiun yang lebih tua meningkat secara signifikan. 

“Apalagi, tunjangan pensiun TNI biasanya lebih tinggi dibanding PNS sipil karena faktor risiko pekerjaan,” ucap Achmad.

Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun juga berarti pemerintah harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk gaji dan tunjangan prajurit senior.

Menurut Achmad, jika kenaikan belanja ini tidak diimbangi dengan optimalisasi peran TNI dalam mendukung produktivitas nasional, misalnya melalui peningkatan kapasitas pertahanan siber atau penanggulangan bencana, maka kebijakan ini bisa menjadi trade-off yang kurang menguntungkan bagi APBN. 

BACA JUGA:Tanggapi Prajurit Dilarang Berbisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek-Jualan Es

“Terlebih, di tengah tekanan defisit anggaran pascapandemi, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada belanja negara perlu dikalkulasi secara hati-hati,” pungkas Achmad.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads