Viral Polisi Minta THR ke Hotel Pakai Surat Berkop Polsek Menteng, Dihukum Patsus!

Viral Polisi Minta THR ke Hotel Pakai Surat Berkop Polsek Menteng, Dihukum Patsus!

Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya surat permohonan THR yang diduga dikirim anggota Polsek Menteng ke Pengusaha Hotel di Kelurahan Pegangsaan-Istimewa-

“Kami ada aturan kode etik yang melarang dalam bentuk penyalahgunaan wewenang kepada masyarakat. Masyarakat aja banyak yang membutuhkan masa kita memanfaatkan,” jelas Kompol Rezha.

Kendati demikian, Rezha menyebut saat ini empat orang yang namanya tertera dalam surat tersebut tengah diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

"Anggota yang tertera namanya sudah diperiksa bag Propam Polres Jakpus," ucap dia.

Ia menjelaskan saat ini keempat orang itu telah dinonaktifkan selama proses pemeriksaan oleh Propam.

Rezha menegaskan seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.

"Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," tutur Rezha.

Dalam surat itu, nama-nama yang tertulis dalam permohonan THR adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar dan seorang staf bernama Rahman. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads