Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum Ungkit Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum Ungkit Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum.-ist-

“Ingat, putusan hakim (PTUN Pangkal Pinang) sudah mengatakan dia (tergugat) bersalah. Saya pikir, sudahlah serahkan saja ke Eddy Sofyan, tidak usah bertele-tele dan ini harus butuh kejujuran bahwa tanah itu memang tanahnya Eddy Sofyan,” tegas Edi Hardum.

Ditambahkan, pemerintah yang mentaati putusan pengadilan, itu akan memberikan pelajaran yang baik kepada masyarakat. 

“Putusan pengadilan itu kan hukum ya, pasif yang benar. Harus diikuti, tidak boleh membangkang terhadap putusan pengadilan,” tandasnya.

“Karena putusan pengadilan sudah mengatakan bahwa itu bukan tanahnya pemkab tapi tanah Eddy Sofyan, ya harus dikembalikan kepada dia. (Pemkab) tidak boleh terus mengklaim yang akhirnya membuat tanah itu menjadi ‘tersandera’,” lanjutnya.

Kedepan, praktisi hukum bergelar doktor ini berharap dengan adanya putusan pengadilan seperti itu mampu memberikan pelajaran kepada pemerintah atau kepada siapapun.

“Jangan mengklaim kalau memang bukan haknya,” ujar dia.

BACA JUGA:Lewat Koperasi Des Merah Putih, Kemenkop Siap Kembang Ekonomi Syariah

“Saya berharap juga agar semua hakim, pengadilan ke depannya harus independen dalam memutus perkara. Memutus secara profesional, seperti yang dilakukan oleh PTUN di Pangkalpinang,” ucap Edi.

Diluar itu, tambahnya, usai kemelut ini pemerintah setempat (Pemkab Belitung) masih bisa bekerjasama dengan Eddy Sofyan dengan perjanjian-perjanjian yang fair dan mengikuti perjanjian yang telah disepakati bersama.

Seperti diketaui, permasalahan bermula dari kerjasama Pemkab Belitung dengan H. Eddy Sofyan diatas lahan seluas kurang lebih 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung. 

Dalam perjanjian, 4 hektar lahan milik Pemkab dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan. Dilahan tersebut akan dibangun tempat wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pelaksana pembangunan.

Seiring berjalannya waktu, pembangunan oleh PT Belitung Inti Permai mangkrak. Perjanjian tak sesuai seperti yang direncanakan.

Celakanya, Pemkab Belitung tidak saja mendapatkan kembali tanah yang 4 hektar, namun juga mengklaim tanah milik H. Eddy Sofyan seluas kurang lebih 2 hektar yang jelas-jelas bukan merupakan aset Pemkab dan tidak termasuk dalam perjanjian tanah yang 11 hektar, meski masih satu hamparan. 

Pihak H. Eddy Sofyan menduga ada permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, dimana tiba-tiba tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan diakui milik Pemkab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads