bannerdiswayaward

RSUP dr Sardjito Tinjau Ulang Besaran THR Insentif usai Diprotes Pegawai

RSUP dr Sardjito Tinjau Ulang Besaran THR Insentif usai Diprotes Pegawai

RSUP dr Sardjito evaluasi besaran THR insentif -dok. RSUP dr Sardjito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Utama RSUP dr Sardjito Eniarto mengatakan bahwa pihaknya melakukan evaluasi, terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) insentif bagi pegawai, baik nakes maupun non-medis.

Hal ini dilakukannya usai diprotes lantaran disebut mengalami pemotongan sehingga hanya mendapatkan 30 persen.

Eniarti menyebut bahwa besaran THR yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kalimantan Selatan Menuju 100% Sertipikat, Komisi II DPR RI Dukung Program Strategis Kementerian ATR/BPN

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sebut Lisa Mariana Hamil Duluan saat Pertama Bertemu, Mohon-mohon Begini...

Terdapat dua komponen THR yang diberikan, yakni THR gaji dan THR insentif.

THR Gaji meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100%.

"THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan," kata Eniarti dalam keterangan resminya, 27 Maret 2025.

Adapun terkait THR insentif, tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025 tanggal 14 Maret 2025 menyatakan bahwa satuan kerja BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi nakes dibayarkan maksimal 30 persen dari rata-rata insentif kinerja.

Kemudian untuk pegawai BLU, pembayaran sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh pemimpin BLU dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kesetaraan antarjabatan.

BACA JUGA:Tegas! Ridwan Kamil Jawab Isu Perselingkuhan dengan Model Dewasa Lisa Mariana: 'Mohon Maaf atas Dosa dan Kekhilafan Saya'

BACA JUGA:Klarifikasi! Ridwan Kamil Ngaku Baru Sekali Bertemu Lisa Mariana, Bakal Dipolisikan?

Besaran THR insentif ini tidak boleh melebihi insentif kinerja tertinggi berdasarkan keputusan Menkeu soal remunerasi sesuai klaster.

Di sisi lain, ia juga tetap merespons aspirasi pegawai dengan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penghitungan THR insentif sehingga rinciannnya sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads