RSUP dr Sardjito Tinjau Ulang Besaran THR Insentif usai Diprotes Pegawai
RSUP dr Sardjito evaluasi besaran THR insentif -dok. RSUP dr Sardjito-
1. Dokter Spesialis
Sebagaimana diketahui, perhitungan didasarkan pada maksimal 30% dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
"Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21% hingga 26% dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir," lanjutnya.
BACA JUGA:Kapolri Kunjungi Keluarga AKP Lusiyanto, Janji Proses Tegas Pelaku Penembakan
BACA JUGA:Puan Minta Pemerintah Stabilkan Harga Sembako Jelang Lebaran
Demikian itu, besaran THR insentif yang diberikan bervariasi, di angka Rp2.800.000-Rp25.936.200.
"Nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan."
2. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)
Sementara untuk perawat dan tenaga kesehatain lainnya akan menerima THR insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025.
"Kisaran 48% hingga 60% pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.
BACA JUGA:Sejahterakan Tenaga Kerja, Kemnaker dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama Kembangkan UMKM
BACA JUGA:Momen Akrab! Prabowo dan Jokowi Buka Puasa Bersama di Istana
Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000."
Kemudian, dokter umum dan pegawai non-medis, mulai dari operational staff hingga strategic leader akan menerima THR Insentif sebesar 43% hingga 98% dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.
Proses pembayaran THR gaji dan THR insentif ini telah diberikan kepada 3.129 pegawai RS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
