UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!

Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berani melawan arus dengan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).--X
BACA JUGA:Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2025 di Stasiun Pasar Senen, PT KAI Gandeng Polisi dan TNI
"Pembahasan kembali RUU TNI ini merupakan permintaan Presiden Prabowo. Namun, karena tidak masuk Prolegnas dan tidak ada mekanisme carry over, seharusnya pembahasannya dimulai dari awal," tegas Rizal.
Tak hanya itu, mereka juga menemukan fakta bahwa naskah akademik yang digunakan dalam pembahasan revisi masih merupakan naskah dari periode sebelumnya, yakni Mei 2024.
Hal ini menyalahi aturan karena RUU yang tidak menganut prinsip carry over harus disertai dengan naskah akademik yang diperbarui sesuai periode legislasi baru.
BACA JUGA:Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2025 di Stasiun Pasar Senen, PT KAI Gandeng Polisi dan TNI
Permohonan ke MK
Dengan berbagai pelanggaran tersebut, para mahasiswa meminta MK untuk menyatakan bahwa revisi UU TNI Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang, bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mereka juga mendesak agar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kembali diberlakukan.
"Kami optimistis MK akan mengabulkan permohonan ini," tandas Rizal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: