Heboh Jurnalis Asing Wajib Miliki Surat Keterangan Polisi, Polri Tegas Membantah!
Kontroversi Jurnalis Asing wajib miliki surat keterangan berdasarkan Perpol No 3 Tahun 2025 dibantah oleh Polri dan sebut itu bagian perlindungan untuk WNA-Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Perpol No 3 Tahun 2025 dibuat oleh Polri beberapa waktu yang lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Perpol No 3 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
BACA JUGA:Inilah Tampang Jumran Si Terduga Pembunuh Jurnalis Juwita, Aktif di MMA dan Belum Jadi Tersangka
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Masih Diselidiki, Pomal Janji Tindak Tegas!
Perpol ini diterbitkan berdasarkan revisi UU Keimigrasian No 63 Tahun 2024 dan sebagai upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNA.
Namun, terkait dengan pernyataan tentang kewajiban, pihaknya meluruskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.
"SKK hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, dan jika tidak ada permintaan, SKK tidak bisa diterbitkan," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Jurnalis Kena Pukul Saat Pembubaran Massa Aksi Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR
BACA JUGA:Kabareskrim Ditugaskan Kapolri Usut Teror Kepala Babi Jurnalis Tempo
Dituturkannya, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contohnya, jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik.
"Dalam penerbitan SKK, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: