bannerdiswayaward

1.000 Rumah Subsidi untuk Para Wartawan, Menteri PKP: DP Hanya 1 Persen

 1.000 Rumah Subsidi untuk Para Wartawan, Menteri PKP: DP Hanya 1 Persen

Kementerian Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (PKP) menyiapkan 1.000 rumah subsidi untuk para wartawan.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (PKP) menyiapkan 1.000 rumah subsidi untuk para wartawan.

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan wartawan yang berpenghasilan maksimal Rp 12 juta untuk yang belum menikah dan Rp 13 juta untuk status menikah bisa mengikuti program ini.

"Jadi Rp12.000.000, saya mau transparan aja supaya nanti ga ada pertanyaan ya. Rp12.000.000 itu buat yang single ya Bu? Rp13.000.000 itu buat yang sudah menikah," ujar Menteri yang akrab disapa Ara di Kementerian PKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Maret 2025.

Ara menyampaikan jika program rumah subsidi ini menawarkan suku bunga tetap 5% dengan uang muka (DP) hanya 1%.

BACA JUGA:Prabowo Geram Banyak Peraturan Teknis Kementerian: Pertek Harus Izin Presiden

BACA JUGA:Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara

"Harga rumah bervariasi per wilayah. Misalnya, maksimal Rp156 juta di Sumatera dengan cicilan sekitar Rp950 ribu per bulan, sementara di Jabodetabek maksimal Rp185 juta dengan cicilan Rp1,1-1,2 juta untuk tenor 15 tahun," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pemerintah mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami menyampaikan bahwa kenapa kami apresiasi karena kami sadar selaku Menkomdigi dan dulu lama berkecimpung 10 tahun jadi wartawan, kami menyampaikan bahwa belum semua wartawan sejahtera. Belum semua wartawan punya akses pembiayaan perumahan yang terjangkau," tutur Meutya.

BACA JUGA:PNM Peduli Masa Depan Sehat, Salurkan Bantuan Sanitasi Layak dan Air Bersih

BACA JUGA:Bukan cuma Dipecat, Pramono Laporkan Direktur IT Bank DKI ke Bareskrim Buntut Sistem Error

Meutya juga menyampaikan bahwa dengan adanya progam ini bukan berarti wartawan tidak boleh menyampaikan kritik kepada Pemerintah.

Ia menegaskan, kritik dan masukan tetap boleh disebarkan melalui pemberitaan asalkan berita benar dan tidak hoax 

"Jadi tetap silakan kritik, tetap diterima dan yang paling utama adalah ini untuk mendukung agar menyampaikan berita-berita yang benar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads