Asisten Masinis Tewas dalam Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Perlintasan Antara Stasiun Indro dan Kandangan

Asisten Masinis Tewas dalam Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Perlintasan Antara Stasiun Indro dan Kandangan

Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB di mana asisten masinis tewas kecelakaan dalam peristiwa ini.-kai-

BACA JUGA:Megawati Hangestri Top Skor Liga Voli Korea, Rekor Fantastis Megatron di Red Sparks Cetak 1.020 Poin

Sebanyak 130 penumpang KA 470 kemudian dialihkan ke rangkaian pengganti agar tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat dan nyaman.

“KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota,” kata Anne.

Atas peristiwa ini, KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025: Afghanistan Menanti

BACA JUGA:Kinclong Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Bangkit Usai Porak-poranda Ulah Tarif Trump

“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman," tegasnya.

"Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” tuturnya.

Selain itu, pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Nomor WA Kamu Ditransfer Saldo DANA Kaget Gratis Rp454.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025, Mainnya Cuma Pakai  HP

BACA JUGA:Rincian Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025 Plafon hingga Rp100 Juta untuk Bisnis Pemula, Cek Syarat dan Cara Mengajukan Angsuran!

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads