Solusi Mendiktisaintek untuk Dosen BLU dan PTNBH Diungkap Adaksi, Perpres Tukin Jadi Acuan Besaran Remunerasi
Wakil Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan -Istimewa-
"Kementerian akan memastikan, bagaimana teman-teman di PTNBH dan juga di BLU remun itu remunerasinya setara dengan tukin. Itu dipastikan oleh Pak Menteri," ungkap Anggun pada halal bihalal daring Adaksi, 8 April 2025.
Sejalan dengan itu, pihaknya meminta para anggota Adaksi untuk memberikan data penerimaan remun setiap bulan untuk nantinya menjadi pembanding apabila diadakan pertemuan dengan para rektor kampus.
"Jadi selama ini, yang menikmati Remun itu kebanyakan para pejabat di PTNBH atau BLU. Sementara yang bawahnya itu malah cuma dapat Rp400 ribu per bulan, Rp800 ribu per bulan, paling cuma Rp2 juta, yang kalau kita sandingkan dengan nominal remun itu, kan, masih jauh (dengan tukin)," paparnya.
BACA JUGA:Cuma Modal KTP! Dana PKH Tahap II Cair Bulan Ini, Cek Nama Kamu Sekarang
BACA JUGA:Syawal Berkah! Saldo Dana BPNT Tahap 2 2025 Cair April, Ini Cara Cek Saldonya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan pemberian remunerasi transparan dan adil.
Termasuk melalui Perpres 19/2025 ini diharapkan menjadi pemantik bagi kampus-kampus yang menerapkan remun untuk menyesuaikan besarannya.
"Bukan SOP, tetapi besaran tukin di Perpres dijadikan acuan untuk pimpinan PTN yang sudah remun," kata Togar kepada Disway, dikutip 10 April 2025.
Menurutnya, dalam pemberian remun ini, "Ada peran pimpinan untuk meningkatkan pendapatan atau kesejahteraan dosen seiring dengan otonomi yang diberikan."
Maka dari itu, apabila besaran remun masih di bawah tukin, ia menegaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi harus mengusahakan peningkatan.
BACA JUGA:Prabowo Minta Aturan TKDN Lebih Realistis, Ekonom Ungkap Resikonya Bagi Industri Nasional
BACA JUGA:Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus
"BLU misalnya punya otonomi penentuan tarif terhadap layanan, bisa menambah produktivitas dan pendapatan yang di atas besaran tukin," pungkasnya.
Terkait hal ini, Anggun juga mengingatkan agar ketiadaan tukin bagi dosen BLU Remun dan PTNBH tidak dijadikan alasan oleh institusi untuk membebankan biaya kuliah yang tinggi kepada mahasiswa baru.
"Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) demi menutup kebutuhan remunerasi dosen justru akan mencederai prinsip keadilan akses pendidikan tinggi di Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
