bannerdiswayaward

Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Tangerang Nekat Aniaya Mantan Kekasih dan Pacar Barunya

Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Tangerang Nekat Aniaya Mantan Kekasih dan Pacar Barunya

Pemuda di Tanjung Burung, Teluknaga, menganiaya mantan pacar gegara tak terima diputus cinta -Disway.id/Candra Pratama-

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan," kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads