Larangan Visa Termasuk Indonesia, Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi Paling Lambat 29 April

Arab Saudi larang Visa 14 negara termasuk Indonesia-Instagram Alharaminsa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Arab Saudi kembali mengetatkan kebijakan keimigrasiannya menjelang musim haji 2025.
Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh jemaah umrah asing, termasuk dari Indonesia, wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025.
Dalam pernyataan resminya, pemerintah Saudi menyebutkan bahwa 13 April adalah batas terakhir masuknya jemaah umrah ke wilayah kerajaan.
Setelah itu, tidak ada lagi penerbitan visa baru untuk keperluan ibadah tersebut.
Adapun 29 April menjadi batas akhir keberadaan jemaah umrah asing di Arab Saudi.
Siapa pun yang melebihi masa tinggal akan dianggap melanggar hukum dan dikenai sanksi berat.
“Menetap di Arab Saudi setelah tanggal 29 April akan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Kami akan memberlakukan denda dan tindakan hukum terhadap pelanggar, baik individu, perusahaan, maupun penyedia layanan umrah,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari Gulf News dan India.com
Sanksi yang dikenakan tidak main-main. Bagi warga asing yang kedapatan melebihi masa tinggal, denda bisa mencapai 100.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp22,94 juta.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyelenggara layanan umrah yang tidak melaporkan jemaah overstay akan dikenai sanksi maksimal.
BACA JUGA:Belum Lama Mualaf, Ruben Onsu Dikabarkan Akan Berangkat Haji
Kebijakan ini diberlakukan tak lama setelah Arab Saudi melarang sementara penerbitan visa bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari membludaknya jemaah ilegal di Mekkah dan sekitarnya menjelang musim haji yang akan dimulai pada 4 Juni.
Berikut daftar 14 negara yang terdampak larangan visa sementara Arab Saudi:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: