Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Digeledah KPK Usut Kasus Dana Hibah Jatim, 21 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Digeledah KPK Usut Kasus Dana Hibah Jatim, 21 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika: Rumah eks Ketua DPD La Nyalla Digeledah KPK untuk usut kasus dana hibah Jatim dan sebanyak 21 orang dicekal ke luar negeri. -ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Rumah eks Ketua DPD La Nyalla Digeledah KPK untuk usut kasus dana hibah Jatim dan sebanyak 21 orang dicekal ke luar negeri.  

Penggeledahan oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi perihal tempat yang digeledah.

BACA JUGA:Walikota Surabaya Turun Tangan Penahanan Ijazah Mantan Pekerja Sentoso Seal: Akan Dikawal Disnaker Lapor ke Polisi

BACA JUGA:Jadwal Pencarian Saldo Dana Bansos PKH April 2025 Tahap 2, Lengkap Cara Cek Status Penerima!

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.id, penggeledahan tersebut menyasar rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Senin, 14 Maret 2025. 

“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Nova Arianto Optimis Timnas Indonsia U-17 Lolos Semifinal Meskipun Bertemu Korut U-17

BACA JUGA:Lisa Mariana Diancam Orang Suruhan Atalia Praratya untuk Ngaku Halu ke Publik: Disodori Uang Rp2,5 M!

Diketahui, KPK sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8.1 miliar yang dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.

Dalam kegiatan ini, penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.

Lembaga antirasuah setidaknya telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA:Terbitkan Perkomdigi No 7 Tahun 2025, Komdigi Sarankan Masyarakat Beralih ke e-SIM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads