KPK Tak Temukan Barang Bukti Saat Penggeledahan di Rumah La Nyalla: Tunggu Saja Sampai Semua Proses Selesai

KPK Tak Temukan Barang Bukti Saat Penggeledahan di Rumah La Nyalla: Tunggu Saja Sampai Semua Proses Selesai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pengakuan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menjelaskan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan penyidik di rumah kediamannya di kawasan Mulyorejo, Surabay-ayu novita -

BACA JUGA:Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II Sepakat Perkuat Kerja Sama di Berbagai Bidang, Salah Satunya Pertanian

Hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

La Nyalla dalam keterangan resminya mengaku bingung rumahnya digeledah. Ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin, 14 April 2025.

BACA JUGA:Ada Dugaan Pungli di Samsat Selama Pemutihan PKB, Gubernur Andra Soni Angkat Bicara

BACA JUGA:Spesial Selasa! 10 Kode Redeem ML Terbaru dan Aktif 15 April 2025

“Oleh karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan,” imbuhnya.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Orang-orang tersebut adalah KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

BACA JUGA:Kapan Bansos Penyandang Disabilitas Bulan April Cair? Simak Informasinya Berikut

BACA JUGA:Orang Kaya Ramai-Ramai Pindahkan Asetnya ke Luar Negeri, Ada Apa?

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya.

Seperti kegiatan berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads