Lewat Batas Akhir, 13.710 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Lewat Batas Akhir, 13.710 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan masih ada 13.710 yang belum setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun,untuk batas akhir pelaporan 2024 yakni pada 11 April 2025. 

Berdasarkan data dari KPK per Senin, 14 April 2025, pejabat yang belum lapor dari Bidang Eksekutif masih sebanyak 10.015. Angka ini menjadi jumlah terbanyak dibandingkan bidang lainnya.

Kemudian, Pejabat di bagian Legislatif yang belum lapor sebanyak 2.941 orang.

BACA JUGA:Rumah La Nyalla Digeledah, Eks Ketua DPD Kapan Dipanggil KPK?

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Berlanjut

Lalu, untuk Pejabat Yudikatif hanya tersisa 3 orang yang belum lapor. Sementara itu, untuk Pejabat BUMN/BUMN yang belum laporada sebanyak 751 orang. 

"Para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa, 15 April 2025.

Sedangkan, Budi menjelaskan Penyelenggara Negara yang sudah lapor ada sebanyak 402.638 orang ari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik," jelas Budi.

BACA JUGA:La Nyalla Bantah Ada Hubungan dengan Kusnadi Pasca Pengeledahan Rumahnya oleh KPK

BACA JUGA:Diperiksa KPK, Febri Diansyah Sebut Materi Pemeriksaan Berfokus pada Posisinya Sebagai Kuasa Hukum Hasto

Dalam hal ini, Budi menjelaskan selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi administrastif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan.

Kemudian, jika sudah dinyatakan lengkap LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id.

Dalam hal ini, KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para Penyelenggara Negara pada masing-masing institusinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads