Kejagung Tak Temukan Barang Bukti Uang Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng di Kediaman Djuyamto, Harli: Ini yang Akan Terus Didalami
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar:Meskipun tidak menemukan uang dalam penggeledahan, namun akan terus mendalami aliran uang kasus suap vonis lepas korupsi korporasi CPO.-anisha aprilia-
BACA JUGA:UMKM Binaan BRI Tampil di Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” imbuh Qohar.
Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
