Kejagung Tak Temukan Barang Bukti Uang Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng di Kediaman Djuyamto, Harli: Ini yang Akan Terus Didalami

Kejagung Tak Temukan Barang Bukti Uang Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng di Kediaman Djuyamto, Harli: Ini yang Akan Terus Didalami

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar:Meskipun tidak menemukan uang dalam penggeledahan, namun akan terus mendalami aliran uang kasus suap vonis lepas korupsi korporasi CPO.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung tidak menemukan barang bukti (barbuk) berupa uang saat melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka suap vonis lepas (onslag) kasus korupsi korporasi CPO, Hakim Djuyamto, di Apartemen The Mansion at Kemang.

Dalam surat berita acara penyitaan barang bukti elektronik, hanya ada tiga buah handphone yakni Iphone 15 pro max beserta sim card, Redmi 9A dan Samsung E1272 dalam keadaan mati.

"Sesuai berita acara nggak ada uang kan? Itu yang terus didalami ke mana," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Selasa, 15 April 2025.

BACA JUGA:UGM Klaim Punya Bukti Kelulusan Jokowi, Siap Buktikan di Pengadilan

BACA JUGA:Peringatan Hari Bumi Sedunia 2025: Intip Sejarah dan Temanya

Kendati demikian, Korps Adhykasa itu pun sudah memeriksa 14 saksi terkait kasus ini.

Ia mengatakan pihaknya masih akan terus menggali dan melakukan pendalaman keterangan.

"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sudah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 14 saksi. Penyidik masih melakukan pendalaman penggalian keterangan dan mencocokkan dari keterangannya satu kepada keterangan yang lain terhadap saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan," ujar dia.

BACA JUGA:Jadwal Tayang Drama China The Demon's Hunter Romance Full Episode, Kisah Cinta Penangkap Siluman!

BACA JUGA:Ditipu Rp 500 Juta Untuk Bisnis Resto, Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim yang mengadili dan memberikan putusan lepas terkait perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Adapun ketiga di antaranya adalah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025 dini hari.

BACA JUGA:Geram Dituding Murtad, Thalita Latief: Saya Muslim Sejati dari Lahir hingga Sekarang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads