Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan vonis lepas atau onslag pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait dengan vonis lepas atau onslag pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Dalam penggeledahan terbaru, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang mewah serta menetapkan satu tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi yang tersebar di dua provinsi.
BACA JUGA:Permintaan Meningkat, Antam Akan Sediakan Pasokan Emas untuk Masyarakat
BACA JUGA:UGM Klaim Punya Bukti Kelulusan Jokowi, Siap Buktikan di Pengadilan
"Pada hari ini tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia telah melakukan pengeledahan pada 3 tempat di 2 provinsi," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 15 April 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, Kejagung juga menyita dua unit mobil mewah Mercedes-Benz, satu unit Honda CR-V, serta empat unit sepeda lipat premium merek Brompton.
"Penggeledahan tersebut juga diikuti pemeriksaan saksi sebanyak lima orang yang sudah diperiksa secara maraton," ungkap Qohar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial MSY, yang diketahui menjabat sebagai Social Security Legal di PT Wilmar Group.
BACA JUGA:KemenP2MI Cegah TPPO, 6 CPMI dan 1 Calo Diamankan di Tangerang
BACA JUGA:Peringatan Hari Bumi Sedunia 2025: Intip Sejarah dan Temanya
Penetapan MSY menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.
Sebelumnya, Tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: