Sambil Terisak, Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Sampah!
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa menjadi tersangka korupsi pengelolaan sampah Kota Tangsel-Kejati Banten-
Ketika anggaran jumbo untuk kebersihan justru diduga dijadikan ladang korupsi, kepercayaan publik jelas terguncang.
BACA JUGA:Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Rp 23.2 Miliar Ditangkap Kejati DKI
Pasal yang dikenakan kepada tersangka TAKP yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
