bannerdiswayaward

Sambil Terisak, Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Sampah!

Sambil Terisak, Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Sampah!

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa menjadi tersangka korupsi pengelolaan sampah Kota Tangsel-Kejati Banten-

Ketika anggaran jumbo untuk kebersihan justru diduga dijadikan ladang korupsi, kepercayaan publik jelas terguncang.

BACA JUGA:Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Rp 23.2 Miliar Ditangkap Kejati DKI

Pasal yang dikenakan kepada tersangka TAKP yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 UU   No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads