Tri Adhianto Tindak Tegas Pengumpul Sumbangan Jalanan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tindak Tegas Pengumpul Sumbangan Jalanan di Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan segera terbitkan surat edaran yang melarang pengumpulan sumbangan di tempat umum.-Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, akan segera terbitkan surat edaran yang melarang pengumpulan sumbangan di tempat umum.

Usulan ini dilontarkan Tri menyusul adanya larangan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap segala jenis kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan di jalan umum.

“Turunannya nanti akan ada surat (surat edaran), surat sebagai cantolannya adalah instruksi dari Pak Gubernur. Nanti akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” terang Tri di Bekasi pada Kamis, 17 April 2025.

BACA JUGA:Putusan Hakim: Anak Diasuh Bersama Baim Wong dan Paula Verhoeven

BACA JUGA:Ban Pesawat Garuda Lepas Saat Mendarat di Bandara Tanjungpinang, Menggelinding di Samping Landasan Pacu

Tri menjelaskan bahwa larangan meminta sumbangan di jalan umum diberlakukan semata-mata untuk mencegah potensi gangguan lalu lintas (lalin) di jalur tersebut.

“Agar tidak mengakibatkan kemacetan, dan juga potensi terkait dengan kecelakaan,” ucap dia.

Selanjutnya, Tri menuturkan akan mengupayakan penggalangan dana bisa dilakukan melalui sejumlah kegiatan sosial, seperti pentas konser musik.

BACA JUGA:Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat

BACA JUGA:Waspada Gejala Penyakit Gagal Ginjal, Diderita Hotma Sitompul Sebelum Meninggal Dunia

“Apakah melalui rekening, apakah melalui kegiatan, apakah melalui konser, ini akan membuat masyarakat tentu akan menjadi lebih bisa menerima terkait dengan kondisi yang ada,” ungkap Tri.

Dalam pelaksanaan larangan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengawasi kegiatan pengumpulan sumbangan di jalan-jalan umum dengan melibatkan Tim Saber Pungli dan Satgas Anti Preman.

“Nanti tim-tim itulah yang kemudian kita kolaborasikan, sehingga ada tugas-tugas tambahan terkait dengan penertiban,” jelasnya.

BACA JUGA:Dosen PTN-BH dan PTN-BLU Remunerasi Tak Dapat Tukin, Begini Kata Mendiktisaintek Brian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads