Tri Adhianto Tindak Tegas Pengumpul Sumbangan Jalanan di Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan segera terbitkan surat edaran yang melarang pengumpulan sumbangan di tempat umum.-Dimas Rafi-
BACA JUGA:Skema Baru KUR BCA 2025 Plafon Rp350 Juta, Tenor hingga 5 Tahun dan Bunga Mulai Rp6-9 Persen
Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang segala bentuk kegiatan pengumpulan dana di jalan umum.
SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat itu diterbitkan pada Senin, 14 April 2025 hingga berlaku bagi seluruh kabupaten atau kota di wilayah Jawa Barat.
“Sumbangan jalan pokoknya, siapa pun tidak boleh meminta-minta,” terang Dedi.
Dedi menuturkan, salah satu arahan yang tertuang dalam surat edaran itu adalah larangan meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, termasuk di dalamnya pertunjukan jalanan.
“Minta sumbangan untuk sarana ibadah, pengamen, tidak boleh lagi menggunakan jalan sebagai sarana untuk kegiatan yang bukan peruntukkan jalan,” pungkas Dedi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: