bannerdiswayaward

DPR Tunda RUU KUHAP, Aturan Masa Sidang Jadi Alasan

DPR Tunda RUU KUHAP, Aturan Masa Sidang Jadi Alasan

Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena masa persidangan yang terlalu singkat.

BACA JUGA:Meski RUU KUHAP Punya Kelebihan, Habiburokhman Sebut Komisi III DPR Tetap Butuh Masukan Masyarakat

“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu kemungkinan besar, baru di masa sidang yang akan datang,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17 April 2025.

Ia menjelaskan, pembahasan sebuah rancangan undang-undang idealnya dilakukan selama dua masa sidang sesuai dengan tata tertib DPR.

BACA JUGA:Advokat Peradi SAI Usul Media Larangan Liputan Langsung Dalam Persidangan pada Draft RUU KUHAP

Karena itu, waktu yang terbatas pada masa sidang kali ini dikhawatirkan tidak mencukupi.

“Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib 2 kali masa sidang,” kata dia.

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Sebut Asas Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan

“Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang,” sambungnya.

Dengan penundaan ini, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan baru akan dimulai pada masa sidang berikutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads