Duit Palsu Dari Artis Sekar Arum Diduga Dapat Dari Sindikat Yang Sama di Tanah Abang
Polisi bongkar pabrik uang palsu di Bogor-Foto Istimewa-
“Kalau dari pengakuannya, dia diberi (uang palsu). Diberikan oleh temannya secara gratis,” ujarnya.
Kini, Sekar Arum telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
