bannerdiswayaward

Polres Kediri Kota Amankan Komplotan Pencurian Swalayan Lintas Provinsi yang Viral

Polres Kediri Kota Amankan Komplotan Pencurian Swalayan Lintas Provinsi yang Viral

Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Swalayan di Kota Kediri-Istimewa-

KEDIRI, DISWAY.ID - Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Swalayan di Kota Kediri. 

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan aksi komplotan spesialis pencurian ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Kelapa Gading, Satu Buron!

BACA JUGA:Membantu Mencegah Pencurian, Chubbsafes Luncurkan Brankas VEGA dengan Sertifikasi

"Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan empat orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku," katanya kepada awak media, Minggu 15 Juni 2025.

"Mereka adalah NI (50), D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo," lanjutnya.

Diungkapkannya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat Kota Kediri yang resah dengan adanya komplotan spesialis pencurian yang beraksi di Swalayan Kota Kediri. 

"Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi viral di media sosial pada Sabtu 7 Juni 2025 lalu," ungkapnya.

BACA JUGA:Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Terjadi di Jaksel, Ponsel hingga Sepatu Milik Korban Raib

BACA JUGA:Sindikat Pencurian 150 Laptop dan 90 HP Diringkus di Blitar saat Subuh, Modus Licik Terbongkar!

Dijelaskannya, dengan adanya aksi tersebut, petugas melakukan patroli di media sosial dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada empat terduga pelaku spesialis pencurian, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat pelaku di wilayah Kota Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025. 

"Modus operandi aksi pencurian tersebut memiliki peran masing-masing, yakni tersangka NI dan D berada di samping kanan kiri korban, M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban, dan SS berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk file rekaman CCTV, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads