Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Upaya Pemkot Tangerang Wujudkan Kualitas Udara Sehat
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengecek pelaksanaan uji emisi gratis bagi kendaraan roda dua dan roda empat di Tangcity Mal, Kamis 17 April 2025-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan roda dua maupun empat di Tangcity Mal, pada Kamis, 17 April 2025.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat di Kota Tangerang.
BACA JUGA:Pemkot Tangerang Bersinergi dengan Tangcity Mal, Gelar Uji Emisi Gratis Demi Kualitas Udara Bersih
Menurutnya, menciptakan kualitas udara bersih dan sehat tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan bersama seluruh elemen lapisan masyarakat serta keterlibatan pihak swasta.
"Termasuk media untuk menyampaikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga udara, memelihara agar udara tetap bersih dengan penanaman pohon," ujarnya, Kamis, 17 April 2025.
"Kemudian tidak membakar sampah sembarangan, dan lain sebagainya. Termasuk saat ini juga dilakukan uji emisi kepada mobil, kendaraan, bermotor," sambung Sachrudin.
Sachrudin menegaskan, uji emisi ini sangat penting dilakukan. Pasalnya, ia menilai tingkat kebersihan udara menjadi salah satu faktor utama yang menetukan angka kesehatan masyarakat dengan mengurangi penggunaan polusi.
BACA JUGA:Kenapa Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Masih Belum Diterpkan? Polda Metro Jaya Bilang Begini
BACA JUGA:Daftar Bengkel Uji Emisi Untuk Sepeda Motor di Jakarta
"Jadi, termasuk uji emisi ini juga yang ini penting kita lakukan untuk mengetahui apa pembakaran yang dihasilkan dari kendaraan bermotor ini, mengeluarkan polusi udara atau tidak," urainya.
Oleh karena itu ia pun meminta agar seluruh warga semakin meningkatkan kesadarannya guna mendukung program pemerintah daerah. Jika tidak, sanksi tegas akan dilayangkan.
"Tentu ada aturannya, ke depan akan kami sampaikan kepada semua masyarakat perihal sanksi-sanksi yang akan dikenakan jika masyarakat tidak ikut serta menjaga kebersihan dan kualitas udara," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
