bannerdiswayaward

USTR Sebut Mangga Dua Pusat Barang Bajakan, Pramono: Urusan Pemerintah Pusat

USTR Sebut Mangga Dua Pusat Barang Bajakan, Pramono: Urusan Pemerintah Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut masalah kawasan Mangga Dua menjadi pusat barang bajakan itu urusan pemerintah pusat-disway.id/cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyebut bahwa kawasan Mangga Dua sebagai pusat barang bajakan.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut jika masalah tersebut menjadi urusan pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan Pramono usai menanam mangrove di Kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk, Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Minggu, 20 April 2025.

BACA JUGA:Belasan Pengacaran Bakal Lawan Jan Hwa Diana di Pengadilan, Wali Kota Surabaya: Cabut Izin Jika Melanggar

BACA JUGA:Patung MH Thamrin Akan Dipindahkan ke Jalan Thamrin, Pramono: Ada yang Tidak Setuju, Saya Hadapi!

"Itu urusan pemerintah pusat," kata Pramono kepada wartawan.

USTR menyatakan bahwa Pasar Mangga Dua masih berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

Menurut USTR, penegakan hukum Indonesia yang lemah hingga HKI masih menjadi persoalan.

Sebab itu, Amerika mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI agar meningkatkan kerja sama penegakan hukum kedua belah pihak.

"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tulis dokumen USTR.

BACA JUGA:Indonesia Satu-satunya Negara Dengan Usia Jamaah 90 Tahun, Menag Nasaruddin: Kuota di Atas 70 Tahun 7 Persen

BACA JUGA:Ingat! Seluruh Jemaah dan Petugas Haji 2025 Wajib Vaksin Polio

Melalui laporan itu juga, AS khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan itu dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads