Tanggapi Laporan AS Soal Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bakal Berikan Sanksi Tegas ke Perusahaan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi laporan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang menyebut Pasar Mangga Dua, Jakarta sebagai salah satu pusat barang ilegal atau bajakan ternama di Indonesia-Dok. Kemendag-
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
"Barang ilegal baik dari manapun, mau dari negara manapun kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Di aturan kita di UU kita, di Permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," jelas dia.
Sebelumnya, laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyebut Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
BACA JUGA:Ma'ruf Amin Buka Suara Soal Manuver Menteri ke Jokowi: Silaturahmi atau Sinyal Politik?
BACA JUGA:Ramai Isu Matahari Kembar, Dasco Malah Bercanda: Bukan, Ini Bulan
AS mendesak Indonesia agar lebih mengoptimalkan kerja gugus tugas penegakan HKI dan memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
