Barang Bajakan Merajalela di Mangga Dua, Kemenperin Buka Suara
Barang Bajakan Merajalela di Mangga Dua, Kemenperin Buka Suara-Kemenperin-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga turut buka suara dalam menanggapi isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta.
Isu ini sendiri mulai viral usai Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti isu tersebut dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.
BACA JUGA:Manfaatkan Fasilitas Kimia Farmasi, Kemenperin Siap Kembangkan Obat Bahan Alam
BACA JUGA:Kebutuhan Meningkat, Kemenperin Dorong Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun
Menurut AS, menjamurnya barang bajakan di Mangga Dua tersebut dianggap sebagai hambatan dagang yang mengganggu akses pasar perusahaan AS di Tanah Air.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa Kemenperin sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomendasi impor.
Hal ini dikarenakan barang bajakan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memanfaatkan gudang PLB (Pusat Logistik Berikat).
BACA JUGA:Hadapi Tantangan Global, Kemenperin dan Pemerintah Siap Godok Kebijakan Pro Industri
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024 yang mensyaratkan importir harus memegang sertifikat merek dari pemegang merek ketika mereka meminta Pertek (Pertimbangan Teknis) sebagai bagian pemenuhan syarat PI (Permohonan Impor) Kemendag,” ujar Febri kepada Disway di Jakarta, pada Selasa 22 April 2025.
Kendati begitu, Febri juga menambahkan bahwa regulasi tersebut tidak disukai “importir nakal” yang ingin mengimpor barang bajakan masuk Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga kurang mendapat dukungan oleh kantor K/L (Kementerian/Lembaga) lain.
Bahkan, K/L lain malah meminta diskresi dan relaksasi pemberlakuan kebijakan tersebut. Alhasil, ketiadaan regulasi yang mewajibkan importir harus memiliki sertifikat merek dari prinsipal atau pemegang merek atas barang yang diimpornya maka barang bajakan tersebut masuk dengan mudah ke Indonesia.
BACA JUGA:Dongkrak Pertumbuhan IKM di Tanah Air, Kemenperin Manfaatkan Skema Dana Alokasi Khusus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
