Barang Bajakan Merajalela di Mangga Dua, Kemenperin Buka Suara
Barang Bajakan Merajalela di Mangga Dua, Kemenperin Buka Suara-Kemenperin-
BACA JUGA:Genjot Industri Furniture Dalam Negeri, Kemenperin Jalin Kerja Sama dengan Australia
“Sayangnya Permenperin No. 5 Tahun 2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024.
"Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek dari prinsipal ketika mereka mengajukan permohonan impor pada Kemendag dan Kemenperin,” jelas Febri.
“Padahal sertifikat merek yang dipegang oleh importir adalah penyaring utama agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia oleh importir terutama importir umum,” tambahnya.
BACA JUGA:Perkuat Daya Saing Industri, Kemenperin Umumkan Penyelenggaraan AIGIS 2025
BACA JUGA:Tanggapan Santai Kemenperin Banyaknya Pabrik Tutup di Indonesia: Pabrik Baru Jauh Lebih Banyak
Selain itu, delik aduan sebagai awal dan dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena sebagian besar prinsipal atau pemegang merek berada di luar negeri.
Oleh karena itu, Kemenperin mendorong prinsip “lebih baik mencegah barang bajakan impor melalui regulasi daripada menindaknya di pasar dalam negeri”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: