Ini Sitaan KPK Hasil Penggeledahan di Kantor Dinas PKP Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PKP) di Kabupaten Lampung Tengah-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PKP) di Kabupaten Lampung Tengah.
Hasil penggeledahan KPK disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Dinas PKP Lampung Tengah
Hal ini merupakan mengusutan kasus dugaan korupsi suap dan pemotongan anggaran proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Menpan RB Ungkap Alasan Menunda Pemindahan ASN ke IKN, Singgung Pepres Belum Ditandatangani Presiden
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa dari penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 23 April 2025 sejumlah barang bukti disita.
"Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) ya," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 23 April 2025.
Diberitakan sebelumnya, penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025
Namun, Tessa belum mengungkapkan apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia akan menjelaskannya setelah penggeledahan rampung.
"Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," sebutnya.
Sebelumnya, pada 19-24 Maret 2025, KPK juga menggeledah 23 tempat terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
BACA JUGA:3 Warga Kota Bandar Lampung Terseret Banjir Besar, 2.371 KK Terdampak
BACA JUGA:Polisi Kejar Satu Pelaku Curanmor Bersenpi di Gading Serpong yang Masih Buron
Tempat yang digeledah termasuk kantor pemerintahan serta rumah pribadi yang dilakukan pada 19-24 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
