bannerdiswayaward

Ini Sitaan KPK Hasil Penggeledahan di Kantor Dinas PKP Lampung Tengah

Ini Sitaan KPK Hasil Penggeledahan di Kantor Dinas PKP Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PKP) di Kabupaten Lampung Tengah-Disway.id/Ayu Novita-

“Hasil geledah ditemukan dan disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir (pokok pikiran) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucer penarikan uang dan lain-lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta dikutip Rabu, 26 Maret 2025

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekretaris daerah dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 19 Maret 2025 lalu.

Kemudian keesokan harinya, penggeledahan berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka UMI dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Pada 21 Maret 2025, penggeledahan berlangsung di rumah tersangka NOP, rumah tersangka MF, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor Bank BCA KCP Baturaja serta rumah kediaman saksi A dan AS.

BACA JUGA:Perang Dagang Memanas, Kadin Ungkap Indonesia Siap Bersaing di Kancah Global

BACA JUGA:Polisi Gulung Sindikat Obat Terlarang di Tanah Abang, Ribuan Butir Tramadol hingga Hexymer Disita

Lalu, pada 22 Maret 2025 penggeledahan menyasar rumah saksi M, rumah tersangka F dan MFZ serta rumah saksi RF.

Terakhir tim penyidik KPK menyambangi rumah saksi MI, AT dan I untuk melakukan penggeledah pada Senin, 24 Maret 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Adapun enam tersangka itu adalah Anggota DPRD, kepala dinas, hingga pihak swasta.

Keenam tersangka itu yakni Anggota Komisi III, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III, M. Fahrudin; Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati selaku; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKUNopriansyah (NOP); pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

BACA JUGA:Keracunan Massal di Cianjur usai Santap MBG Diselidiki BGN

BACA JUGA:Tanggapan PBNU Saat Amerika Permasalahkan Aturan Halal di Indonesia: Kita Punya Kedaulatan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam kasus ini, perwakilan DPRD OKU memintah jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

"Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads