Ngakak! Roy Suryo Sebut Lucu Jika Dirinya Dipolisikan Relawan Jokowi Soal Ijazah Palsu

Ngakak! Roy Suryo Sebut Lucu Jika Dirinya Dipolisikan Relawan Jokowi Soal Ijazah Palsu

Pakar telematika Roy Suryo merasa heran dan lucu jika dirinya dilaporkan sejumlah relawan Jokowi karena dianggap menuding ijazah mantan presiden ke-7 itu palsu-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Roy Suryo ketawa terkekeh dan merasa lucu saat mengetahui dilaporkan ke polisi oleh sejumlah relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.

Meski begitu, Pakar Telematika itu menghormati proses hukum yang dilakukan relawan Jokowi itu kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Roy Suryo Tak Gentar Dilaporkan Usai Dituding Bikin Gaduh Soal Ijazah Jokowi Palsu

BACA JUGA:Bareskrim Tolak Laporan Peradi Bersatu ke Roy Suryo-Tifauzia Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!

"He-he-he, soal 'pelaporan' itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan 'equality before the law', tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa," kata Roy kepada wartawan, Sabtu 26 April 2025. 

Alasan Eks Menpora itu merasa lucu bukan tanpa alasan. Sebab, ia merasa heran sekaligus aneh sebab pasal yang dilaporkan terhadap dirinya terkait penghasutan untuk mendorong atau mengajak orang lain melakukan tindak pidana.

Subjek hukum itu menurut Roy sangat tak masuk akal. Hal itu lalu terbukti karena salah satu pelaporan terhadap dirinya oleh Peradi Bersatu ditolak Bareskrim Polri. 

"Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang 'menghasut' itu, maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat," ujarnya.

Siap Hadapi laporan

Roy yang sempat divonis atas kasus pelanggaran UU ITE ini mengaku sangat siap menghadapi laporan itu. Bahkan, ia berterima kasih atas dukungan ratusan simpatisan terdiri dari lawyer, tokoh, hingga dosen yang diklaim telah mendukung upaya Roy untuk membongkar dugaan ijazah Jokowi palsu.

"Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima, apalagi meminta sumbangan apa pun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini," imbuhnya.

BACA JUGA:Roy Suryo hingga Dokter Tifa Datangi UGM Pertanyakan Ijazah Jokowi, Pihak Kampus Tegaskan ini

BACA JUGA:Geger! Gibran Mendatangi Kampus Kosong, Roy Suryo: Kita Tuh Dibodohkan

Untuk diketahui, Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025. Adapun terlapor dalam hal ini ada tiga orang, yakni Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pelapor bernama Kapriyani yang mengatasnamakan relawan Jokowi mengatakan laporan dibuat lantaran perbuatan ketiganya menimbulkan kegaduhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads