MPR Akui Belum Terima Laporan Usulan Pemakzulan Gibran, Waka Eddy: Kalau Ada Nanti Dibahas di Rapat Pimpinan
MPR Akui Belum Terima Laporan Usulan Pemakzulan Gibran, Waka Eddy: Kalau Ada Nanti Dibahas di Rapat Pimpinan-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait sikap purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wakil Presiden.
“Sampai saat ini masih belum. Kalau pun ada, nanti pasti akan dibahas di Rapat pimpinan MPR,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senin, 28 April 2025.
BACA JUGA:Ormas Ganggu Pembangunan Pabrik BYD, Wakil Ketua MPR RI: Minta Pemerintah Tindak Tegas
BACA JUGA:Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti Lewat MPR, Wiranto Sebut Prabowo Hormati Usulan Tersebut
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa pada prinsipnya MPR berpegang pada konstitusi. Ia pun menilai soal pemakzulan Gibran perlu ditelaah oleh pakar hukum.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum (soal pemberhentian Gibran), tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," ucap Eddy.
Sebelumnya, sejumlah mantan prajurit TNI mendeklarasikan sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin usulan.
BACA JUGA:Aturan PAW Anggota DPR RI Digugat, Ketua MPR RI Serahkan ke MK
BACA JUGA:Siap-siap! Pemprov Jakarta Segera Buka Lowongan 1.000 Petugas Damkar
Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.
Sejumlah tokoh juga meneken pernyataan sikap tersebut, mereka yakni Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi; Jendral TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto; Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto;
Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan; serta diketahui oleh Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno yang juga Wakil Presiden RI ke-6.
Berikut 8 usulan para Purnawirawan TNI tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: