KPK Kembali Panggil Dua Anggota DPR Fraksi Nasdem terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

KPK kembali memanggil dua anggota DPR RI dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah terkait korupsi CSR BI-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua anggota DPR RI dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah hari ini, Rabu, 30 April 2025.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Corporate Social Responsibility di Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA:Purnawirawan TNI AD Kompak Datangi Istana, Agenda Tersembunyi Soal Gibran Rakabuming Raka?
BACA JUGA:Pengacara Ungkap Sosok yang Dipolisikan Jokowi ke PMJ, Roy Suryo?
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 30 April 2025.
Tessa menjelaskan bahwa kedua saksi hingga siang ini belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPR RI dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Satori pada Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan informasi, Satori selesai diperiksa sekitar pukul 14.15 WIB. Ia melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.22 WIB.
BACA JUGA:DUH! Salah Pasang Foto Joki UTBK 2025, Panitia SNPMB Minta Maaf
"Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik," ujar Satori kepada wartawan usai diperiksa pada Senin, 21 April 2025.
Diketahui, Satori sebelumnya pernah diperiksa pada 27 Desember 2024 dan 18 Maret 2025.
Dipemeriksaan yang ketiga ini, ia mengaku belum ada hal baru yang didalami penyidik terkait kasus ini.
"Masih (sama) masih , enggak ada. Belum ada (yang baru)," jelas Satori.
Satori tak membeberkan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaannya kali ini, ia hanya menjelaskan pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus CSR Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: