Bebas Melintas! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 Mei 2025 Ditiadakan, Peringati Hari Buruh 2025
Jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini Kamis, 1 Mei 2025 ditiadakan dalam rangka memperingati Hari Buruh 2025.--Instagram @dishubdkijakarta
JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini Kamis, 1 Mei 2025 ditiadakan dalam rangka memperingati Hari Buruh 2025.
Penerapan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) memang biasanya rutin diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap di Jakarta saat peringatan Hari Buruh 2025 atau May day 2025 ditiadakan pada Kamis, 1 Mei 2025 karena ditetapkan sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:50 Link Twibbon Hari Buruh 2025 Terbaru Lengkap Ucapan, Peringati May Day di Media Sosial
Peniadaan gage di Jakarta ini pun disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui media sosial resmi Instagram.
"Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan," kata Dishub Jakarta di media sosial resminya, dikutip Kamis, 1 Mei 2025.
Hari Buruh di Indonesia yang ditetapkan sebagai libur nasional sejak 2013 bertujuan untuk memperingati perjuangan para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan membangun kondisi kerja yang lebih baik dan andil.
Hari Buruh termasuk sebagai hari peringatan internasional untuk memperingati kontribusi kelas pekerja dalam pembangunan.
Peringatan ini biasanya dirayakan dengan menggelar aksi solidaritas pekerja, tak terkecuali di Indonesia.
BACA JUGA:Mensesneg Kabarkan Prabowo Hadiri Hari Buruh Besok
Oleh karena itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada peringatan Hari Buruh 2025 menetapkannya sebagai libur nasional.
Sehingga, jadwal ganjil genap di Jakarta saat Hari Buruh 2025 ditiadakan.
Peniadaan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih juga tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: