Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
Ilustrasi pelecehan seksual:Para santriwati di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah diduga menjadi korban pelecehan seksual. --Freepik
Selain itu, melihat bentuk kekerasan yang dilakukan S berlapis, perlunya pemberian hukuman yang bersifat kumulatif.
Diberlakukan pula unsur pemberatan 1 per 3 dari pidana yang dilakukan, baik untuk eksploitasi seksual maupun kekerasan dengan sarana elektronik, yang kemudian dikumulasikan.
BACA JUGA:Yandi Predator Seks Anak Panti Asuhan di Tangerang Samarkan Identitas Selama Pelarian
"Oleh karenanya, pelaku dapat dilakukan dakwaan kumulatif serta pemberatan hukuman dan rehabilitasi untuk memastikan perubahan perilaku, dan jaminan ketidakberulangan," pungkasnya.
Adapun dalam saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan membuka posko aduan apabila terdapat korban lain yang ingin melapor.
Sementara tersangka dijerat pasal pencabulan UU ITE dan persetubuhan di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: