Klaim Nasabah Selalu Ditolak dengan Alasan Tak Jelas, Asuransi Ini Diadukan ke OJK!
Klaim nasabah asuransi kerap ditolak akhirnya Great Eastern Life Indonesia diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Dok. OJK-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dunia asuransi kembali menjadi sorotan karena sulitnya memberikan klaim yang menjadi hak dari penerima polis
Kali ini, seorang wanita berinisial HT, menemui kesulitan karena ditolaknya klaim asuransi jiwa almarhum suaminya oleh PT Great Eastern Life Indonesia.
BACA JUGA:Asuransi Kendaraan Bermotor All Risk dan Total Lost Only (TLO)
BACA JUGA:Premi dan Klaim Asuransi Naik, MPMInsurance Hadapi Tantangan Properti
Pihak nasabah kerap mendapat alasan klasik yang sudah umum yaitu adanya informasi terkait penyakit yang dimiliki pemegang polis namun tidak diketahui oleh perusahaan asuransi.
Advokat Nathaniel Hutagaol, dari Blade &Co Law Firm selaku kuasa hukum Ibu HT dalam keterangan di media menerangkan, "Bahwa alasan penolakan karena kurangnya informasi sudah sangat klasik dan selalu saja itu yang menjadi alasan perusahaan asuransi menolak klaim, harusnya ini menjadi catatan bagi PT Great Eastern Life Indonesia apakah karyawan mereka sudah bekerja dengan benar atau belum, jangan yang disalahkan konsumennya, harus fair dong," ujar Nathaniel, Jumat 2 Mei 2025.
BACA JUGA:Kolaborasi Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
Nathaniel Hutagaol juga menambahkan, "Bahwa meninggalnya Suami ibu HT karena kanker darah yang mana penyakit tersebut diketahui setelah menjadi pemegang Polis Asuransi Jiwa dari PT Great Eastern Life Indonesia, jadi jangan digiring dengan alasan klasik yang sudah bosan kita dengar karena ada informasi yang kuranng, kalau bisa ganti alasan lah supaya variatif," tambahnya.
Niel juga menerangkan bahwa tak ada alasan Great Eastern Life Indonesia untuk menahan klaim asuransi HT atas nama almarhum suaminya.
"Bahwa hubungan Pemegang Polis dengan Perusahaan Asuransi adalah hubungan yang diikat dalam perjanjian, sehingga tidak bisa diputus sepihak seenaknya oleh pihak Perusahaan Asuransi, ini kan bicara hak dan kewajiban, klien kami telah menuntaskan kewajiban dengan membayar premi sekarang dia hanya mengklaim haknya, namun ditolak oleh PT Great Eastern Life Indonesia dengan alasan klasik," terang niel.
Maka dari itu pihak Kuasa Hukum Ibu HT telah mengadukan tindakan PT Great Eastern Life Indonesia kepada OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjadi pemohon PKPU perusahaan asuransi
Niel berharap, OJK bisa memberi atensi terhadap kasus HT. Sebab, OJK sebagai pihak yang berwenang menangani permasalahan jasa keuangan termasuk asuransi.
" Saya minta kepada jajaran OJK harusnya concern terhadap ini, jangan sampai alasan klasik yang sudah umum dimasyarakan digunakan oleh oknum oknum perusahaan asuransi, OJK harus mengkaji dengan benar jangan hanya menonton saja, jadi kami harap OJK merespon surat aduan kami tentang PT Great Eastern Life Indonesia," tutup niel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
