Layanan Worldcoin Dibekukan Komdigi usai Viral Dugaan Pelanggaraan Sistem Elektronik, Ini Alasannya

Layanan Worldcoin Dibekukan Komdigi usai Viral Dugaan Pelanggaraan Sistem Elektronik, Ini Alasannya

Layanan Worldcoin Dibekukan Komdigi usai Viral Dugaan Pelanggaraan Sistem Elektronik.--Disway.id/Play Store

JAKARTA, DISWAY.ID - Layanan Worldcoin dibekukan oleh Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) usai viral karena adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk berikan klarifikasi, menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," demikian keterangan Alexander yang dikutip dari Indonesia.go.id.

BACA JUGA:Pengakuan Pengguna World App: Cuan 196 Ribu per Bulan Usai Mendaftar

Menurut Alex, dari hasil penelusuran awal menunjukkan jika PT Terang Bulan Abadi ternyata belum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta tidak mempunyai TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan Perundang-undangan.

Di satu sisi, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE namun atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," lanjutnya.

Karena itu, PT Terang Bulan Abadi dinilai sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tutur Alexander.

BACA JUGA:Heboh Warga Bekasi Ikut Main World App, Dijanjikan Uang Rp200-800 ribu

Lebih lanjut, Alex menegaskan jika Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional.

Tentunya, dalam hal ini peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," tutup Dirjen Pengawasan Digital Komdigi.

Viral Warga Dijanjikan Bayaran Rp800 Ribu Lewat Scan Retina


Warga Kota Bekasi dihebohkan oleh World App yang menjanjikan mendapatkan bayaran hampir setiap bulan bagi penggunanya-Disway.id/Dimas Rafi-

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: indonesia.go.id

Berita Terkait

Close Ads