BGN Bakal Prioritaskan Pemilik Dapur Jadi Mitra Buntut Polemik MBG di Kalibata, Nasib Yayasan MBN Terancam

Dadan Hindayana selaku Kepala BGN ungkap dalam melakukan kerja sama dengan yayasan akan mengutamakan pihak yang memiliki fasilitas.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melakukan perbaikan mekanisme Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini sebagai evaluasi, salah satunya untuk mencegah konflik yang terjadi antara yayasan dan mitra SPPG Kalibata terulang.
Dijelaskannya, kasus di Kalibata ini terjadi ketika Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) tidak memiliki fasilitas dapur umum sehingga menggandeng mitra Ira Mesra Destiawati (59 tahun) untuk menyiapkan makanan.
BACA JUGA:Masyarakat Adat Temui Menteri HAM, Minta Pemerintah Serius Bahas RUU Masyarakat Adat
BACA JUGA:Prabowo: TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
"Mereka ketika bekerja sama dengan Badan Gizi sudah memiliki perjanjian khusus di antara mereka sehingga Badan Gizi sudah mengirimkan uang ke yayasan, tetapi yayasan belum menyerahkan ke pemilik fasilitas sehingga timbulah masalah di publik dan sekarang kami perbaiki," papar Dadan pada rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, 6 Mei 2025.
Oleh karena itu, pihaknya kini dalam melakukan kerja sama dengan yayasan akan mengutamakan pihak yang memiliki fasilitas.
"Jadi sekarang kami utamakan pemilik fasilitas yang akan menjadi mitra. Kemudian kami akan tanya apakah mitra memiliki yayasan sendiri atau tidak. Jika kemudian menggunakan yayasan yang bukan milik sendiri, maka kami akan tanya ada perjanjian apa antara yayasan dengan pemilik fasilitas," paparnya.
BACA JUGA:PEVS 2025: Electro Luncurkan Motor Listrik E-Rover dan Delivery, Punya Jarak Tempuh 80-140 Km
BACA JUGA:Sempat Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai Baru Terhadap Rien Wartia Trigina
Sementara apabila mitra tidak memiliki yayasan, pihaknya akan merekomendasikan yayasan-yayasan yang bisa digunakan sementara sebelum pemilik fasilitas memiliki yayasan sendiri.
Adapun dalam hal ini, pihaknya membatasi jumlah mitra yang bisa dikelola oleh yayasan dalam satu provinsi.
"Maksimal 1 yayasan hanya boleh mengelola 10 SPPG. Kalau lintas provinsi, hanya 5 SPPG, kecuali untuk yayasan yang terafiliasi dengan institusi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: