BGN Batasi Jumlah Mitra SPPG yang Dikelola Yayasan pada Program MBG, Gandeng Ormas Agama
Badan Gizi Nasional (BGN) akan membatasi jumlah mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang bisa dikelola oleh yayasan.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) akan membatasi jumlah mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang bisa dikelola oleh yayasan.
"Untuk sementara ini, kami kemudian membatasi juga yayasan yang bisa mengelola SPPG untuk satu provinsi," kata Kepala BGN Dadan Hindayana pada rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, 6 Mei 2025.
Dijelaskannya, dalam 1 yayasan hanya boleh mengelola 10 SPPG di 1 provinsi.
BACA JUGA:Masyarakat Adat Temui Menteri HAM, Minta Pemerintah Serius Bahas RUU Masyarakat Adat
BACA JUGA:Jeda Tiga Hari, Tawuran Warga 'Leg Kedua' Kembali Pecah di Underpass Manggarai!
"Kalau lintas provinsi hanya 5 SPPG, kecuali untuk yayasan yang terafiliasi dengan institusi," lanjutnya.
Sebagai contoh, insitusi yang berafiliasi dengan kepolisian Eka Bhayangkari atau TNI AD Kartika Ekapaksi.
"Contohnya, Eka Bhayangkari, atau yang terafiliasi dengan AD itu apa iya Kartika Eka Paksi karena hanya satu di seluruh Indonesia dan kita tahu ketua dewan pembinanya siapa sehingga kita bisa dengan mudah berhubungan jika terjadi masalah," paparnya.
BACA JUGA:Bursa Sajadah Jadi Pusat Perlengkapan Ibadah dengan Layanan Humanis dan Konsep One Stop Shopping
BACA JUGA:Prabowo: TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
Contoh lain yakni ormas agama seperti Muhammadiyah yang sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Mereka sudah memiliki pokja khusus sehingga memungkinkan untuk mengolah SPPG di seluruh Indonesia," tambahnya.
Lebih lanjut, pada pemilihan awal kemitraan ini pihaknya lebih selektif dengan memprioritaskan pihak yang sudah memiliki fasilitas dapur umum.
BACA JUGA:PEVS 2025: Electro Luncurkan Motor Listrik E-Rover dan Delivery, Punya Jarak Tempuh 80-140 Km
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
