Heboh Aplikasi World App, Tools for Humanity Tegaskan Tak Rekam Data Biometrik Pengguna!

World ID adalah sistem identitas digital berbasis pemindaian iris mata yang kini menjadi sorotan publik setelah pemerintah membekukan izinnya karena kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi pengguna. --Pinterest
Meutya juga mengungkapkan bahwa fenomena ini bukan hanya terjadi di dalam negeri tetapi di luar negeri. Nantinya, Meutya akan melihat kebijakan dari negara-negara lain untuk kebijakan lebih lanjut dari aplikasi ini.
"Jadi kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka," tegas Meutya.
"Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
BACA JUGA:Warga Bekasi Tetap Datangi Ruko World App Meski Sudah Dibekukan Komdigi
BACA JUGA:Demi Uang Gratis, Warga Bekasi Rela Scan Retina Mata World App: Kita Coba-coba Ternyata Bener Dapet
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander Sabar di Jakarta dikutip Senin, 5 April 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSDE tas nama badan hukum, lainnya, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
BACA JUGA:3 Lokasi Berdirinya World App di Bekasi, Diam-diam Beroperasi Bisa Curi Data Biometrik!
BACA JUGA:Pembekuan Aktivitas World App oleh Komdigi Didukung Pemkot Bekasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 tahun 2021 tentang Pentelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: