ER Asisten Jonathan Frizzy Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Obat Keras Etomidate

ER Asisten Jonathan Frizzy Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Obat Keras Etomidate

Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat keras jenis etomidate yang ditemukan dalam liquid vape namun tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.-candra pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kini ikut menyeret asistennya, berinisial ER, sebagai tersangka.

Polisi mengungkap bahwa ER memiliki peran penting dalam distribusi barang ilegal tersebut.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Jonathan Frizzy memerintahkan ER untuk menjemput paket vape yang mengandung etomidate di bandara.

BACA JUGA:Kampanye RAW Ajak Remaja Laki-laki Lawan Mitos Takut Gak Keren Kalau Gak Merokok!

BACA JUGA:Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat

Namun, ER kemudian meminta saudaranya, BTR, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, untuk mengambil barang tersebut.

"Dia (ER) suruh saudaranya (tersangka BTR). Saudaranya suka disuruh-suruh juga sama JF," ujar Michael Tandayu, Rabu 7 Mei 2025.

ER diketahui telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum Jonathan Frizzy. Selain ER dan BTR, polisi juga menetapkan EDS sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:BRI Dukung Pembinaan Sepakbola Usia Dini Lewat Liga Kompas U-14 2024/2025

BACA JUGA:Pramono Ungkap Sumber Anggaran Uji Coba Sekolah Swasta Gratis: Ada Dua Alternatif

Polisi mengungkap bahwa Jonathan Frizzy telah enam kali memesan vape berisi etomidate dari luar negeri, yakni Thailand dan Malaysia, sejak tahun 2024.

Meskipun hasil tes urine Jonathan Frizzy menunjukkan negatif narkoba, ia tetap dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan jaminan maksimal 12 tahun.

Saat ini, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena alasan kesehatan pascaoperasi dan dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

BACA JUGA:Sempat Error, ETLE Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi Usai Gangguan Listrik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads