KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Robert Priantono Bonosusatya-Disway.id/Ayu Novita-
"Lokasi (penggeledahan) yang pertama, di rumah Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Februari 2025.
Lebih lanjut, kata Tessa, KPK melakukan penggeledahan selama kurang lebih 6 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
BACA JUGA:KPK Jebloskan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Penjara Sukamiskin
BACA JUGA:Laporan Dugaan Menyalahgunakan Wewenang dan Korupsi Sekda Jakarta Diterima KPK
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK, diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: