Polisi Sebut Kemungkinan Jonathan Frizzy Tidak Akan Ditahan Atas Kasus Penyalahgunaan Obat Keras, Kok Bisa?
Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat keras jenis etomidate yang ditemukan dalam liquid vape namun tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.-candra pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat keras jenis etomidate yang ditemukan dalam liquid vape.
Meskipun demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Jonathan Frizzy dengan alasan kemanusiaan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Jonathan Frizzy didasarkan pada kondisi kesehatannya yang kurang baik setelah menjalani operasi.
“Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” ujar AKP Michael Tandayu, dikutip Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Harga Chery Tiggo 8 CSH Rp499 Juta Untuk 1.000 Pembeli Pertama, Segini Harga Aslinya
BACA JUGA:Nah Lho, Ojol Bakal Demo Besar-besaran 20 Mei 2025: Matikan Aplikasi Massal!
Selain itu, selama proses pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, Jonathan Frizzy berjanji kooperatif, yang menjadi pertimbangan tambahan bagi penyidik ​​untuk tidak melakukan penahanan.
"Sampai saat ini masih kooperatif, masih melakukan wajib lapor. Tidak pernah mangkir dan berkomunikasi dengan baik," kata AKP Michael Tandayu,
AKP Michael Tandayu juga mengatakan bahwa hal ini sehubungan dengan pernyataan dokter yang menangani bahwa Jonathan Frizzy masih harus menjalani pemeriksaan rata jalan.
BACA JUGA:Transjabodetabek Vida Bekasi-Cawang Resmi Diluncurkan, Kemenhub Ungkap Izin Layanannya
BACA JUGA:Airlangga Isyaratkan Indonesia Segera Manfaatkan Jeda Tarif AS-China untuk Negosiasi
Di sisi lain, jika kondisi Ijonk tak kunjung membaik, maka dia tidak akan ditahan hingga berkas kasusnya diserahkan ke Kejaksaan.
"Sejauh ini sudah 3 kali (wajib lapor). Kemungkinan bila belum membaik akan tidak ditahan sampai berkas diserahkan ke Kejaksaan," papar Michael Tandayu.
Meski tidak ditahan, Jonathan Frizzy tetap dikenakan wajib lapor dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
