Menko Airlangga: Pengaturan Produk Halal dalam Undang-Undang Menjadi Wujud Komitmen Indonesia untuk Mengembangkan Ekonomi Syariah

Menko Airlangga: Pengaturan Produk Halal dalam Undang-Undang Menjadi Wujud Komitmen Indonesia untuk Mengembangkan Ekonomi Syariah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sarasehan Ekonom Islam Indonesia yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta pada Kamis 15 Mei menegaskan bahwa penguatan sektor halal merupakan salah sat-ekon.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mengoptimalkan potensi ekonomi syariah nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Sebagai salah satu prioritas nasional, pengembangan ekonomi syariah dilakukan secara inklusif melalui peningkatan investasi sektor industri halal, penguatan keuangan syariah, serta fasilitasi inovasi teknologi untuk mendukung ekosistem ekonomi berbasis syariah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sarasehan Ekonom Islam Indonesia yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta pada Kamis 15 Mei menegaskan bahwa penguatan sektor halal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

Indonesia juga menjadi negara yang memiliki regulasi khusus terkait produk halal yang menjadi bukti komitmen Pemerintah dalam membangun sistem halal nasional yang kokoh dan berdaya saing global.

BACA JUGA:Karim Benzema Rayakan Gelar Juara Bersama Al Ittihad di Liga Pro Saudi, Cristiano Ronaldo Gigit Jari

BACA JUGA:Alasan Chery Tiggo 8 CSH Tak Gunakan Ban Serep, Konsumsi BBM 76 KM per Liter

Lebih lanjut Menko Airlangga menyebut bahwa sektor makanan dan minuman halal saat ini telah mewakili hampir 40% dari keseluruhan aktivitas ekonomi nasional. Kemudian dalam upaya memperkuat peran UMKM dalam ekosistem halal, Pemerintah memberikan kemudahan berupa sertifikasi halal secara gratis.

Sebelumnya, pelaku UMKM harus menanggung biaya dan proses yang cukup kompleks.

Kini, melalui kebijakan yang pro-UMKM, proses tersebut dipermudah dengan pendekatan deklarasi mandiri dan transparansi komposisi produk.

BACA JUGA:Berapa Besaran Nominal Bansos BLT BBM 2025? Tetap Cair Walau Harga BBM Turun

BACA JUGA:Kampanye 'Beres, Bosch' Hadirkan Solusi Teknologi Canggih untuk Aktivitas Sehari-hari

“Pemerintah sudah mengambil keputusan melalui undang-undang bahwa untuk UMKM halalnya gratis dan diberi kewenangan untuk semacam self-assessment menyatakan halal, sampai dengan kewajiban untuk transparansi bahwa komponen pembuat makanan itu memang dari unsur-unsur halal,” jelas Menko Airlangga.

Perlu diketahui bahwa Indonesia sendiri memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global dengan jumlah penduduk muslim mencapai 245,97 juta jiwa pada tahun 2024.

Kontribusi ekonomi syariah dalam PDB tahun 2024 juga tercatat sebesar 46,71% yang menunjukkan bahwa sektor utama ekonomi syariah mampu menjadi pendorong pertumbuhan di sektor riil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads