5 Tersangka Jatah Proyek Rp 5 Triliun di Banten, Ada Ketua Kadin Cilegon

5 Tersangka Jatah Proyek Rp 5 Triliun di Banten, Ada Ketua Kadin Cilegon

5 Tersangka Jatah Proyek Rp 5 Triliun di Banten, Ada Ketua Kadin Cilegon-Disway/Candra Pratama-

SERANG, DISWAY.ID-- Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun. 

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan Ketiga tersangka tersebut adalah MS, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, kemudian IA, Wakil Ketua KADIN Bidang Industri Kota Cilegon dan RU, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon serta MH.

BACA JUGA:Malak Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan!

BACA JUGA:Kadin Singgung Kabar PHK Panasonic: Tidak Terhindarkan

"Para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. IA diduga meminta proyek tanpa lelang, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total, dan RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan," katanya kepada awak media.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA:Kadin Cilegon dan Ormas Diduga Palak Proyek Pembangunan Rp5 Triliun, Anindya Bakrie: Bisa Bikin Investor Makin Jauh

BACA JUGA:Viral! Kadin Cilegon dan Ormas Minta Jatah Proyek Pembangunan Rp5 T, Anindya Bakrie: Kami Sudah Bentuk Tim Verifikasi

"Polda Banten masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Pihaknya memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan proporsional tanpa intervensi dari pihak manapun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads