Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tidak menghapus ataupun melarang program gratis ongkir yang selama ini diberikan oleh e-commerce.--Ayu Novita
“Ini bukan soal membatasi promosi, tapi soal keadilan ekonomi. Kurir adalah pahlawan logistik digital. Mereka layak mendapatkan penghasilan yang layak,” ujarnya.
Permen Komdigi ini, lanjut Edwin, disusun melalui dialog dengan pelaku industri, asosiasi kurir, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
