Bos Sritex Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rp3,6 Triliun dari 4 Bank

Bos Sritex Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rp3,6 Triliun dari 4 Bank-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL), Iwan Setiawan diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sritex.
Ia menyebut ada 4 bank yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rezeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL).
BACA JUGA:Alasan Kejagung Gerak Cepat Tangkap Komut Sritex Iwan Setiawan: Mau Kabur!
BACA JUGA:Bos Sritex Iwan Lukminto Diperiksa Intensif Usai Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka?
Harli merinci empat bank itu terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank plat merah atau milik pemerintah.
"Bank daerahnya ada 3. (Satu lagi)Itu bank nasional, bank pemerintah," kata Harli di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.
Harli menambahkan, jika pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sritex dilakukan setelah pailit maka penyidik akan terus melakukan penggalian dan pendalaman.
"Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp3,58 triliun atau Rp3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank," pungkasnya.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Alasan Jemput Paksa Dirut Sritex Iwan Lukminto
BACA JUGA:Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Kronologinya
"Nah sementara informasinya kan yang bersangkutan juga atau perusahaan ini menerima fasilitas kredit juga dari berbagai bank termasuk swasta,” sambungnya.
Saat ini, penyidik juga tengah mendalami terkait dengan waktu pemberian kredit ini dilakukan, apakah kredit diberikan saat kondisi perusahaan masih baik atau menuju pailit.
“Kita lihat nanti apakah perusahaan ketika diberikan fasilitas kredit ini dalam kondisi baik, capable. Bagaimana kecukupan agunan misalnya, bagaimana prosesnya, apakah sesuai mekanismenya atau tidak. Itu yang sedang dilakukan pendalaman oleh penyidiknya,” jelas Harli.
Diketahui, Iwan ditangkap di Solo pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah ditangkap penyidik, IS lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: