Perkuat Akses Obat Aman dan Bermutu, BPOM Gelar Forum Konsultasi Publik Sertifikasi CDOB

Perkuat Akses Obat Aman dan Bermutu, BPOM Gelar Forum Konsultasi Publik Sertifikasi CDOB

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Rita Mahyona, mengatakan bahwa forum ini diselenggarakan untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem dis-BPOM-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait layanan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sebagai bagian dari upaya memperkuat akses terhadap obat yang aman, bermutu, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Rita Mahyona, mengatakan bahwa forum ini diselenggarakan untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi obat yang transparan dan akuntabel.

“Forum ini menjadi pijakan untuk melangkah lebih tinggi dan menjadi semangat dalam mewujudkan reformasi birokrasi serta peningkatan pelayanan publik,” ujar Rita saat membuka acara di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.

BACA JUGA:Saat Istana Jelaskan Minuman Prabowo Jamu Macron: Bukan Wine itu Sari Apel

BACA JUGA:Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM Melalui Program BRI Peduli

Ia menambahkan, penyelenggaraan layanan publik harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam konteks ini, BPOM telah menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan, yang mengatur standar layanan Sertifikasi CDOB sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjamin keamanan distribusi obat.

Sebagai respons terhadap perubahan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2021, BPOM melakukan sejumlah penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi. 

BACA JUGA:Kejar Target Jakarta Jadi 50 Top Kota Global, Ini Strategi Jitu Pramono

BACA JUGA:Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 10 Pekerja, 6 Terluka

Di antaranya, waktu penyelesaian sertifikasi dipangkas dari 54 hari kerja menjadi 49 hari kerja, serta penyelesaian Corrective and Preventive Action (CAPA) oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) dipersingkat menjadi dua kali 40 hari kerja. Persyaratan dokumen pun turut disederhanakan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen BPOM dalam menciptakan layanan publik yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta masyarakat luas.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP, Mimin Jiwo Winanti, menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPOM dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Sertifikasi CDOB.

Ia menyebut, tantangan di lapangan masih beragam, mulai dari kesiapan SDM, infrastruktur, hingga sistem pendukung yang belum merata di seluruh daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads