Aset Sritex Segera Disita, Kejagung: Hati-hati, Jangan Sampai Hak Pekerja Terganggu
dalam menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berhati-hati dalam menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kehati-hatian itu diperlukan agar jangan sampai hak-hak pekerja terganggu.
"Tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya," papar Harli kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, 2 Juni 2025.
"Tetapi penyidik juga akan secara bijak, itu tadi pertanyaan itu, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu," ungkapnya.
BACA JUGA:Sebuah Sejarah untuk INDONESIA! Inter Tebus Jay Idzes Jadi Bek Termahal, Skuad Timnas Bangga
BACA JUGA:RESMI! Beasiswa Doktor untuk Dosen Dibuka, Targetkan 5.000 Penerima di 2025
Dia menambahkan, Kejagung tak ingin kepailitan Sritex jadi dalih untuk menghindari penyitaan aset.
Sehingga penyidik akan mempelajari apakah aset berdampak langsung ke pekerja atau tidak.
"Jangan sampai para pelaku-pelaku kejahatan korupsi berdalih di balik hal-hal seperti itu. Contoh misalnya, kalau saya (koruptor) melakukan tindak pidana korupsi, lalu saya sampaikan, coba gugat, saya pailit, supaya pailit (tidak diusut unsur pidana),” imbuh Harli.
Ia menegaskan, unsur pidana dan masalah kepailitan Sritex adalah dua hal terpisah yang masing-masing patut diusut.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Simak Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP
BACA JUGA:Simak Tata Cara dan Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar
“Kalaupun di situ ada persoalan-persoalan keperdataan, persoalan kepailitan, saya kira itu dua hal yang berbeda,” lanjut Harli.
Diketahui, Kejaksaan Agung akan mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: